Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Sulawesi Utara Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Masukkan Sanggahan, Begini Tata Caranya

KPU Sulawesi Utara telah mengumumkan DCS. Hingga 28 Agustus 2023, masyarakat bisa menyanggah jika keberatan dengan caleg.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. KPU Sulut
Komisioner KPU Sulawesi Utara dalam pleno penetapan DCS DPRD Provinsi Sulut, Jumat (18/8/2023).  

Selain itu masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan terhadap DCS ini.

Masa sanggah berlangsung 19-29 Agustus 2023.

Komisiner KPU Sulawesi Utara Divisi Teknis, Salman Saelangi, menjelaskan bakal caleg DPRD Sulawesi Utara yang masuk DCS sebanyak 658 orang.

"Seharusnya ada 700-an namun ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Mereka dari beberapa parpol," kata Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (19/8/2023).

Penyebab bakal caleg TMS secara umum karena kesalahan dokumen dan kekurangan upload dokumen.

Baca juga: Identitas Pengemudi dan Kenek Truk yang Alami Kecelakaan di Jalan Ring Road Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Rekomendasi HP Samsung Termurah, Miliki Spesifikasi Mumpuni, Dijual Mulai Rp 1 Jutaan

"Bacaleg yang TMS sekitar 11 persen," ujarnya.

Terkait itu, Salman Saelangi mengungkapkan, dua parpol dipastikan tak mengajukan DCS khusus untuk DPRD Sulut.

Dua parpol itu, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Mereka tidak melakukan perbaikan DCS sampai batas akhir yang diberikan. Dipastikan tidak lanjut," ujarnya lagi.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved