Mata Lokal Memilih
KPU Sulawesi Utara Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Masukkan Sanggahan, Begini Tata Caranya
KPU Sulawesi Utara telah mengumumkan DCS. Hingga 28 Agustus 2023, masyarakat bisa menyanggah jika keberatan dengan caleg.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Selain itu masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan terhadap DCS ini.
Masa sanggah berlangsung 19-29 Agustus 2023.
Komisiner KPU Sulawesi Utara Divisi Teknis, Salman Saelangi, menjelaskan bakal caleg DPRD Sulawesi Utara yang masuk DCS sebanyak 658 orang.
"Seharusnya ada 700-an namun ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Mereka dari beberapa parpol," kata Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (19/8/2023).
Penyebab bakal caleg TMS secara umum karena kesalahan dokumen dan kekurangan upload dokumen.
Baca juga: Identitas Pengemudi dan Kenek Truk yang Alami Kecelakaan di Jalan Ring Road Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Rekomendasi HP Samsung Termurah, Miliki Spesifikasi Mumpuni, Dijual Mulai Rp 1 Jutaan
"Bacaleg yang TMS sekitar 11 persen," ujarnya.
Terkait itu, Salman Saelangi mengungkapkan, dua parpol dipastikan tak mengajukan DCS khusus untuk DPRD Sulut.
Dua parpol itu, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Mereka tidak melakukan perbaikan DCS sampai batas akhir yang diberikan. Dipastikan tidak lanjut," ujarnya lagi.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.