Mata Lokal Memilih
KPU Sulawesi Utara Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Masukkan Sanggahan, Begini Tata Caranya
KPU Sulawesi Utara telah mengumumkan DCS. Hingga 28 Agustus 2023, masyarakat bisa menyanggah jika keberatan dengan caleg.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sulawesi Utara dan DPD RI.
Pleno berlangsung pada Jumat (18/8/2023).
KPU menyerahkan DCS ke partai politik.
Selain itu, KPU mengumumkan DCS mulai 19-28 Agustus 2023, sekaligus masa sanggah.
Komisioner KPU Sulawesi Utara Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi, menjelaskan masyarakat bisa menyanggah bakal caleg yang ada.
"Misalnya ada yang keberatan karena ada dugaan-dugaan tertentu, bisa menyanggah ke KPU Sulut," kata Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (19/8/2023).
Adapun cara memasukkan sanggahan bisa secara tertulis dan dibawa langsung ke Kantor KPU Sulawesi Utara di Jalan Diponegoro, Wenang, Manado.
Selain itu, bisa melalui email ke tekmassulutprov@gmail.com dan bisa juga dengan terlebih dahulu scan barcode di laman infopemilu.kpu.go.id.
Kata Salman Saelangi, semisal ada sanggahan masyarakat, KPU akan memberikan kesempatan ke parpol untuk klarifikasi.
"Bahkan bisa sampai pada penggantian bakal caleg di DCS. Itu ranah parpol," ujarnya.
Baca juga: Link Nonton Drama Korea Mask Girl, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Pemain, Baru Debut
Baca juga: Live Streaming Liverpool vs Bournemouth Liga Inggris Sabtu Malam Pukul 21.00 WIB, Link Nonton Gratis
KPU Sulawesi Utara Tetapkan 658 Nama Masuk DCS DPRD, Partai Ummat dan PKN Tak Masukkan Bacaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2024.
Pleno penetapan DCS DPRD berlangsung pada Jumat (18/08/2023) di Kantor KPU Sulawesi Utara.
Setelah ditetapkan, KPU mengumumkan DCS melalui media cetak.
Pengumuman berlangsung 19-20 Agustus 2023.

Selain itu masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan terhadap DCS ini.
Masa sanggah berlangsung 19-29 Agustus 2023.
Komisiner KPU Sulawesi Utara Divisi Teknis, Salman Saelangi, menjelaskan bakal caleg DPRD Sulawesi Utara yang masuk DCS sebanyak 658 orang.
"Seharusnya ada 700-an namun ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Mereka dari beberapa parpol," kata Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (19/8/2023).
Penyebab bakal caleg TMS secara umum karena kesalahan dokumen dan kekurangan upload dokumen.
Baca juga: Identitas Pengemudi dan Kenek Truk yang Alami Kecelakaan di Jalan Ring Road Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Rekomendasi HP Samsung Termurah, Miliki Spesifikasi Mumpuni, Dijual Mulai Rp 1 Jutaan
"Bacaleg yang TMS sekitar 11 persen," ujarnya.
Terkait itu, Salman Saelangi mengungkapkan, dua parpol dipastikan tak mengajukan DCS khusus untuk DPRD Sulut.
Dua parpol itu, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Mereka tidak melakukan perbaikan DCS sampai batas akhir yang diberikan. Dipastikan tidak lanjut," ujarnya lagi.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.