Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut 3 Nama Bawaslu Boltim yang Baru Dilantik, Sudah Ada SK

Tiga orang anggota Bawaslu Boltim periode 2023-2028 siap melaksanakan tugas.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Siti Nurjanah/tribun manado
Kantor Bawaslu Boltim 

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menjelaskan kondisi di atas menyebabkan perlunya kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu.

"Agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ardiles Mewoh dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Kamis (17/8/2023).

Saat ini, proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota masih berjalan.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu.

"Sampai dengan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali," jelasnya.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028.

Kata Ardiles Mewoh, perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Sulawesi Utara dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Selain itu, pengawasan tahapan yang sedang berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan Bawaslu.(*)

(Tribunmanado.co.id/Teguh Mamonto/Fernando Lumowa)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved