Mata Lokal Memilih
Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar Nama Komisioner Bawaslu Boltim 2023-2028
Komisioner Bawaslu Boltim telah diumumkan. Mereka mengikuti pelantikan hari ini.
Penulis: Teguh Putra Mamonto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM - Hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara periode 2023-2028 resmi diumumkan oleh Bawaslu RI.
Pengumuman dengan Nomor 2572/KP.01.00/K1.08/2023 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada tanggal 18 Agustus 2023 di Jakarta.
Pengumuman tersebut juga bersamaan dengan anggota Bawaslu kabupaten/kota di 5 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Diketahui mereka akan mengikuti pengangkatan dan pelantikan pada hari Sabtu (19/8/2023).
Berikut nama-nama anggota Bawaslu Boltim periode 2023-2028:
1. Harmoko Mandi
2. Mutahir Mamonto
3. Trisno Mais
Bawaslu Sulut: Tak Ada Kekosongan Jabatan, Pengawasan Pemilu Kabupaten/Kota Tetap Jalan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Wanita Ditemukan di Desa Mapanget Minut Sulawesi Utara
Baca juga: Kecelakaan di Desa Sapa Minsel Sulawesi Utara, Satu Anggota Polri Meninggal
Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan 2018–2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya.
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menjelaskan kondisi di atas menyebabkan perlunya kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu.
"Agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ardiles Mewoh dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Kamis (17/8/2023).
Saat ini, proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota masih berjalan.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu.

"Sampai dengan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali," jelasnya.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028.
Kata Ardiles Mewoh, perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Sulawesi Utara dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Baca juga: Viral Unggahan Kaesang di Instagram, Sepeda dari Presiden Jokowi Mau Diberi Kembali untuk Bapaknya
Baca juga: Segini Gaji PNS 2024 Mendatang, Naik 8 Persen, Sudah Diumumkan Presiden
Selain itu, pengawasan tahapan yang sedang berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan Bawaslu.(*)
(Tribunmanado.co.id/Teguh Mamonto/Fernando Lumowa)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.