Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayah Bunuh Anak di Manado

Warganet Beri Komentar Kasus Ayah Bunuh Anak Karena Game di Manado Sulawesi Utara, Sebut Nikah Muda

Seorang ayah tega membunuh bayinya karena merasa terganggu ketika main game online. Hal itu menuai komentar netizen.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ayah bunuh anak di Manado bernama Adrian Bawasal (25) dituntut 18 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah di Manado, Sulawesi Utara, tega membunuh anaknya sendiri karena merasa terganggu ketika ia sedang bermain game.

Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu.

Senin (14/8/2023), tersangka bernama Adrian Bawasal (25) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado.

Kasus tersebut sempat menggegerkan warga karena begitu sadis.

Pasalnya, anak Adrian pun masih bayi.

Kasus ini juga menuai komentar dari warganet, misalnya saja di video YouTube Tribunnews berjudul Rekonstruksi Detik-detik Ayah di Manado Aniaya Bayinya hingga Tewas Gegara Ganggu Main Game Online.

Banyak warganet yang merasa prihatin atas kasus ini.

"Ternyata bagi dia game online lbh penting dari anak sendiri, astaghfirullah hal azim.." ujar @endahmawati7356

Ada pula yang meminta pelaku dihukum mati.

"Ya allah, jahat bgt..
Udh hukum mati" kata @febrinapandu

Di sisi lain, ada warganet yang mengatakan bahwa kelabilan emosi menjadi alasan untuk tidak menikah muda.

"Alasan untuk tidak menikah muda, masih labil" tulis @Pemugar-hf7jj

BREAKING NEWS Ayah Bunuh Anak Gegara Mobile Legend di Manado, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Salah satu kasus yang sempat viral di Kota Manado adalah pembunuhan balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya bernama Adrian Bawasal (25).

Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dan pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini agenda sidang sudah masuk pada agenda tuntutan.

Dari laporan yang diperoleh Tribunmanado.co.id terdakwa Adrian Bawasal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara.

Hal ini juga dibenarkan oleh JPU Kathryna Ikent Pelealu.

Ketika ditemui seusai sidang, JPU yang akrab dengan panggilan Ikent ini mengaku bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.

Ia menuturkan terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 80 juncto 76 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Pantas Putra Mahkota Keraton Solo Langsung Pergi Usai Tabrak Pengendara Motor, Ada Aturan Kerajaan

Baca juga: Oknum Anggota Brimob di Sulawesi Utara Pukul Seorang Warga, Ini Respon Irjen pol Setyo Budiyanto

"Tadi sudah tuntutan tapi digelar tertutup. Terdakwa dituntut 18 tahun penjara," kata dia.

Ia menambahkan agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pembelaan atau pledoi.

"Pekan depan rencananya pledoi," ujarnya.

Sementara itu, ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Manado Detty Lera ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.

"Iya tadi tuntutannya 18 tahun penjara. Itu paling maksimal," ucapnya.

Posbakum PN Manado juga akan bersiap menyusun pembelaan terhadap terdakwa.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah siap," ungkapnya.

Sebelumnya, Adrian Bawasal (25) tega membunuh anaknya sendiri.

Emosi sang ayah membuat bayi malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya.

Beberapa tindak kekerasan dilakukan sang ayah terhadap bayinya tersebut.

Kasus pembunuhan anak kandung di Manado yang dilakukan lelaki Adrian Bawasal (25), telah dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan pada Selasa (16/5/2023).
Kasus pembunuhan anak kandung di Manado yang dilakukan lelaki Adrian Bawasal (25), telah dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan pada Selasa (16/5/2023). (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

Kejadiannya juga berlangsung sangat cepat, saat istrinya sedang mandi.

Semua terungkap dalam rekronstruksi di Polda Sulut.

Rekonstruksi kasus ayah di Manado yang tega menganiaya anak bayinya hingga meninggal dunia digelar Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut.

Rekonstruksi berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus Mapolda Sulut.

Dipimpin Kasubdit IV Renakta AKBP Paulus Palamba, dan diperagakan langsung oleh tersangka Adrian Bawasal (25) bersama beberapa saksi.

Kasubdit IV Renakta mengatakan, menjelaskan total ada tiga adegan dalam rekonstruksi ini, yang menggambarkan peran atau apa yang dilakukan oleh tersangka.

“Adegan mulai dari tersangka saat menjaga korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sampai dia (tersangka) tinggalkan, dan dia membawa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia ke rumah sakit,” jelasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier-Cinta Aquarius dan Pisces Besok Selasa 15 Agustus 2023: Railah Kegembiraan

Baca juga: Daftar Harta Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang Kini Jadi Tersangka Korupsi

Dia pun mengimbau warga masyarakat terlebih para orang tua agar menyayangi dan menjaga anak-anak dengan baik.(*)

(Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri/Nielton Durado)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved