Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Pantas Putra Mahkota Keraton Solo Langsung Pergi Usai Tabrak Pengendara Motor, Ada Aturan Kerajaan

Kejadian tersebut terjadi di daerah Gladak, Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (9/8/2023) pukul 01.30 WIB.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Pantas Putra Mahkota Keraton Solo Langsung Pergi Usai Tabrak Pengendara Motor, Ada Aturan Kerajaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan Putra Mahkota Keraton Solo KGPH Purbaya tetap melaju meski telah melakukan tabrak lari.

KGPH Purbaya disebut melakukan tabrak lari karena mobil SUV yang ia kendarai pergi usai menghantam seorang pengendara motor.

Kejadian tersebut terjadi di daerah Gladak, Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (9/8/2023) pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Oknum Anggota Brimob di Sulawesi Utara Pukul Seorang Warga, Ini Respon Irjen pol Setyo Budiyanto

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/8/2023), mobil KGPH Purbaya awalnya melaju dari Jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur.

Namun, mobilnya menabrak motor yang dikendarai warga Sragen, Jawa Tengah, berinisial H, ketika berbelok ke selatan memasuki Jalan Pakoe Boewono.

Pada saat itu, korban sedang melaju dari arah yang berlawanan ketika mobil baru berbelok.

Mobil KGPH Purbaya tetap melaju

Korban yang tertabrak seketika jatuh di tengah jalan. Meski begitu, mobil KGPH Purbaya tetap melaju ke arah selatan.

Warga yang mengetahui kejadian tabrakan kemudian mendatangi TKP untuk membantu korban.

KGPH Purbaya membantah bahwa ia melakukan tabrak lari usai mobilnya menghantam pengendara di Gladak. Lantas, apa alasannya?

Penjelasan KGPH Purbaya

Melalui kuasa hukumnya KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningkrat, KGPH Purbaya memberi penjelasan soal peristiwa mobilnya menabrak pengendar amotor di Gladak.

Ferry mengatakan, pihaknya membantah peristiwa tabrak lari yang melibatkan KGPH Purbaya.

Menurutnya, mobil tetap melaju karena ada aturan di Keraton Solo bahwa jika terjadi kecelakaan di area keraton akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Keraton.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved