Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayah Bunuh Anak di Manado

Warganet Beri Komentar Kasus Ayah Bunuh Anak Karena Game di Manado Sulawesi Utara, Sebut Nikah Muda

Seorang ayah tega membunuh bayinya karena merasa terganggu ketika main game online. Hal itu menuai komentar netizen.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ayah bunuh anak di Manado bernama Adrian Bawasal (25) dituntut 18 tahun penjara. 

Dan pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini agenda sidang sudah masuk pada agenda tuntutan.

Dari laporan yang diperoleh Tribunmanado.co.id terdakwa Adrian Bawasal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara.

Hal ini juga dibenarkan oleh JPU Kathryna Ikent Pelealu.

Ketika ditemui seusai sidang, JPU yang akrab dengan panggilan Ikent ini mengaku bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.

Ia menuturkan terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 80 juncto 76 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Pantas Putra Mahkota Keraton Solo Langsung Pergi Usai Tabrak Pengendara Motor, Ada Aturan Kerajaan

Baca juga: Oknum Anggota Brimob di Sulawesi Utara Pukul Seorang Warga, Ini Respon Irjen pol Setyo Budiyanto

"Tadi sudah tuntutan tapi digelar tertutup. Terdakwa dituntut 18 tahun penjara," kata dia.

Ia menambahkan agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pembelaan atau pledoi.

"Pekan depan rencananya pledoi," ujarnya.

Sementara itu, ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Manado Detty Lera ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa memang dituntut selama 18 tahun penjara.

"Iya tadi tuntutannya 18 tahun penjara. Itu paling maksimal," ucapnya.

Posbakum PN Manado juga akan bersiap menyusun pembelaan terhadap terdakwa.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah siap," ungkapnya.

Sebelumnya, Adrian Bawasal (25) tega membunuh anaknya sendiri.

Emosi sang ayah membuat bayi malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya.

Beberapa tindak kekerasan dilakukan sang ayah terhadap bayinya tersebut.

Kasus pembunuhan anak kandung di Manado yang dilakukan lelaki Adrian Bawasal (25), telah dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan pada Selasa (16/5/2023).
Kasus pembunuhan anak kandung di Manado yang dilakukan lelaki Adrian Bawasal (25), telah dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan pada Selasa (16/5/2023). (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved