Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di MAN Model

Terkait Korupsi MAN Model Manado Sulawesi Utara, Kejari Sebut Ada Berkas yang Belum Lengkap

Pihak Polresta Manado sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk melimpahkan kasus tersebut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Pihak Polresta Manado telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk melimpahkan kasus dugaan korupdi di MAN Model Manado Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Lima orang tersangka resmi ditahan oleh Polresta Manado dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado, Sulawesi Utara, tahun 2019.

Pihak Polresta Manado juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk melimpahkan kasus tersebut.

Meski begitu, Kejari Manado mengatakan, masih ada berkas yang belum dilengkapi oleh Polresta Manado.

"Koordinasi sudah dilakukan dengan kami. Tapi setelah diperiksa berkasnya masih ada yang belum lengkap," ujar Kasipidsus Kejari Manado Evans Sinulingga, Jumat 11 Agustus 2023 via telepon.

Mantan Cabjari Dumoga itu mengatakan pihaknya masih akan menunggu Polresta Manado melengkapi berkas kasus tersebut.

Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Kejari Manado akan langsung menerima pelimpahan berkasnya.

"Karena kami tak bisa melimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado kalau berkasnya belum ada yang lengkap," tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Unit Tipikor Polresta Manado resmi menahan lima tersangka korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Kamis 10 Agustus 2023.

Kelima tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala MAN Model 1 Manado bernama SSR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) VM, Direktur Perusahaan Penyedia Barang DB, Penyandang Dana dan Pelaksana Lapangan berinisial RM dan YM.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W. Santoso menjelaskan, tersangka SSR bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 352.740.365,” ujar mantan Katim Resmob Polda Sulut ini saat ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat 11 Agustus 2023 di kantornya.

Lanjut Sugeng, kelima tersangka resmi ditahan Unit Tipikor Polresta Manado sejak Kamis malam.

“Kami menerapkan 2 pasal kepada lima tersangka yakni, pasal 2 UU TPK, hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 UU TPK, hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Sugeng.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini juga mengatakan, penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.

“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved