Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di MAN Model

Berikut 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di MAN Model Manado, Sudah Ditahan

Unit Tipikor Polresta Manado menahan lima tersangka korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
5 tersangka korupsi di MAN 1 Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado.

bahkan mereka saat ini sudah ditahan.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019.

Baca juga: Dugaan Korupsi di MAN Model Manado Sulawesi Utara, Pengamat: Ini Kejahatan Kyang Paripurna

mereka terpaksa ditahan lantaran berbagai pertimbangan, di antaranya agar tak melarikan diri.

Para tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Juml;ah kerugian negara pun sudah ada.

Unit Tipikor Polresta Manado menahan lima tersangka korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulawesi Utara, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca juga: Terkait Korupsi MAN Model Manado Sulawesi Utara, Kejari Sebut Ada Berkas yang Belum Lengkap

Kelima tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala MAN Model 1 Manado SSR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) VM, Direktur Perusahaan Penyedia Barang DB, Penyandang Dana dan Pelaksana Lapangan berinisial RM dan YM.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso menjelaskan, tersangka SSR bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 352.740.365,” ujar mantan Katim Resmob Polda Sulut ini saat ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat 11 Agustus 2023 di kantornya.

Lanjut Sugeng, kelima tersangka resmi ditahan Unit Tipikor Polresta Manado sejak Kamis malam.

Baca juga: 2 Dari 5 Tersangka Korupsi di MAN Model 1 Manado Masih Berstatus ASN Kemenag Sulut

“Kami menerapkan 2 pasal kepada lima tersangka yakni, pasal 2 UU TPK, hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 UU TPK, hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Sugeng.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini juga mengatakan, penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.

“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah penangkapan dan penahanan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved