Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di MAN Model

Dugaan Korupsi di MAN Model Manado Sulawesi Utara, Pengamat: Ini Kejahatan Kyang Paripurna

Dua tersangka diketahui adalah ASN adalah SSR yang kala itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan VM selaku PPK.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase
Pengamat Pendidikan Dr Meike Imbar (kanan) memberikan komentar terkait dugaan kasus korupsi di MAN Model Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulawesi Utara.

Dua tersangka diketahui adalah ASN adalah SSR yang kala itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan VM selaku PPK.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polresta Manado bersama tiga lainnya yaitu DB selaku Direktur perusahaan penyedia, RM selaku penyandang dana dan YM selalu pelaksana lapangan.

Dari kasus korupsi ini, korupsi mencapai Rp 300 juta.

Terkait hal tersebut, Pengamat Pendidikan Dr Meike Imbar mengatakan, kejadian ini sangat memiriskan.

"Jika berita ini benar, bagaimana mungkin sekolah yang terdiri dari komunitas pendidikan yang bernuansa agama melakukan korupsi," jelasnya Jumat (11/8/2023)

Di satu sisi Meike tidak juga kaget dengan hal ini, mengingat setiap orang berpotensi melakukan kejahatan termasuk korupsi.

"Di tengah masyarakat yang terkadang bersikap permisif, serba boleh, tidak apa-apa mengenai kekayaan yang dikumpulkan dari cara cara ilegal maka persoalan korupsi seperti ini dapat dimaklumi," jelasnya

Ditambah lagi lanjutnya, masyarakat kita banyak yang lebih terpesona pada simbol-simbol agama, mengedepankan soal religiusitas ketimbang spiritualitas.

"Maka tindak korupsi di kalangan kaum agawawi atau di lingkungan pendidikan dengan nuansa agama yang kental bisa juga dianggap biasa," ujarnya.

Dia pun memastikan korupsi adalah kejahatan tertinggi terhadap kemanusiaan.

Korupsi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap orang orang yang seharusnya dipercayai.

"Apalagi kasus korupsi di kalangan praktisi pendidikan di lingkungan pendidikan yang bernuansa agama merupakan kejahatan kemanusiaan yang paripurna," ujarnya

Menurutnya, kejahatan korupsi yang sedang dilidik ini sekalipun jumlahnya tidak seberapa dibandingkan dengan kasus korupsi di lembaga lainnya sepantasnya diberikan sanksi hukum yang lebih berat.

"Karena para pelaku telah merusak Marwah satu lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai agama," jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved