Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara Dorong Pemerintah Kabupaten dan Kota Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Sulawesi Utara tengah mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya semua pekerja bisa tercover.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Pemprov Sulawesi Utara
Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PESONA) yang digelar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) berharap pemerintah kabupaten dan kota mengikuti jejak Pemprov Sulut yang sangat mendukung program 
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saat ini seluruh tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemprov Sulut telah tercover program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), sedang disiapkan untuk terdaftar dalam program tersebut.

Tak hanya itu, Pemprov Sulut juga memberikan perlindungan bagi pekerja di bidang agama melalui program Perkasa.

“Kurang lebih 123 ribu pekerja agama yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang tercover,” kata Asisten I Sekdaprov Sulut, Denny Mangala, saat Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PESONA) yang digelar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Rabu (9/8/2023).

Menurut dia, program ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo supaya pemerintah daerah bisa memberikan perhatian serius terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Atas dasar instruksi ini, pak gubernur melakukan rapat dengan semua kepala daerah di Sulut untuk memperluas cover kepesertaan ketenagakerjaan. Setelah melakukan rapat, ditindaklanjuti instruksi pak gubernur terkait program BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Pemprov Sulut juga mengcover tenaga kerja rentan lewat label Pesona baik petani, nelayan, sopir, dan buruh tani yang ada di kabupaten/kota se Sulut.

“Kita bersyukur program ini ditopang seluruh kabupaten/kota,” katanya.

Denny Mangala mengatakan pihaknya berusaha ASN akan tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sosok Minhyun, Pemain Drakor My Lovely Liar yang Bakal Konser di Indonesia pada 19 Agustus Mendatang

Baca juga: PDIP Sulawesi Utara Target Sapu Bersih Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024

“Makanya dikoordinasikan ke pimpinan supaya untuk ASN bisa dipotong di gaji masing-masing. Manfaatnya kalau meninggal dapat santunan sebanyak Rp 42 juta, kalau celaka dapat juga. Dengan melihat manfaat program ini kita mengendorse supaya kita mengcover pekerja rentan,” katanya.

Karena itu sesuai instruksi gubernur, Pemprov Sulut akan mengevaluasi sejauh mana implementasi di kabupaten/kota.

“Kalau ada persoalan yang dihadapi kita akan bahas bersama untuk mencarikan solusi dan dilanjutkan dengan dikeluarkan instruksi pak gubernur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Sunardi Syahid, mengapresiasi Pemprov Sulut yang telah berkomitmen melindungi pekerja rentan.

Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PESONA) yang digelar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Rabu (9/8/2023).

“Karena berbagai program, regulasi dan inisiasi Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja melalui program Perkasa dan Pesona. Minimal satu desa 100 orang melindungi pekerja rentan. Sehingga Pemprov Sulut sangat layak menerima penghargaan Paritrana Award dari Presiden RI sebanyak tiga kali berturut-turut,” katanya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved