Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Potongan Hukuman jadi 10 Tahun Penjara, Dulu Ngaku Dilecehkan

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Potongan Hukuman jadi 10 Tahun Penjara, Dulu Ngaku Dilecehkan 

Informasi tentang MA mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Sebelumnya, Putri diketahui telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putri lalu mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung mengurangi masa tahanannya menjadi 10 tahun.

Suaminya Lolos Hukuman Mati

Selain ketiganya, MA juga menganulir vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Namun upaya itu ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi ini pun kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Hingga akhirnya permohonan tersebut diterima dan dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved