Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Potongan Hukuman jadi 10 Tahun Penjara, Dulu Ngaku Dilecehkan

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Potongan Hukuman jadi 10 Tahun Penjara, Dulu Ngaku Dilecehkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya hukuman Ferdy Sambo yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman istri sang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Nasib Bharada E Usai Resmi Keluar dari Penjara, Keamanan Dijamin hingga Begini Kondisinya Kini

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Masa hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pengurangan ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Putri Candrawathi.

Tidak sendiri, MA juga mengurangi masa tahanan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Serta 10 tahun dari 15 tahun penjara bagi sopirnya, Kuat Maruf.

Berikut fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kilas Balik Putusan Hukuman Putri Candrawathi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved