Mata Lokal Memilih
Projo Sulut Dukung Usulan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahu
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkara soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sejak April lalu.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Para pemohon menginginkan minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Terkait hal tersebut Projo Sulawesi Utara menyatakan dukungannya agar para Capres dan Cawapres bisa berusia 35 Tahun.
Ketua Projo Sulut Vebry Tri Haryadi menjelaskan usia 35 adalah tingkat kedewasaan seseorang sudah matang dalam berpikir dan bertindak.
"Jadi hal itu harus dikabulkan Mahkamah Konstitusi, karena hal ini bisa menghambat demokrasi di Indonesia ketika ada batasan usia mengenai presiden dan wapres pada usia 40 tahun," jelasnya
Kata Vebry, usia tidak bisa menjadi dasar bahwa seseorang tidak mampu dalam menjalankan tugas.
"Seperti syarat melamar ASN, usianya kan 35, kenapa untuk calon presiden dan wapres kini berbeda?" ujarnya
Menurutnya untuk menjadi pemimpin saat ini di Indonesia, batasan usia 35 tahun bukan di usia 40 tahun.
"Jadi kami berharap batasan usia di 35 tahun untuk capres dan cawapres dan kami mendukung apa yang diperjuangkan saat ini di Mahkamah Konstitusi," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Mahkamah Konstitusi
Presiden
Partai Solidaritas Indonesia
Anthony Winza Probowo
Danik Eka Rahmaningtyas
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.