Pembunuhan di Minut
Terdakwa Kasus Pembunuhan di Minut Dituntut 10 Tahun Penjara, Ibu Korban: Tak Ada Kata Maaf
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minut, Jumat 28 Juli 2023.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tuntutan tersebut kemudian dikomentari oleh kuasa hukum korban Husni Towidjojo and Partners.
Menurut Sofietje Silvana Maramis salah satu kuasa hukum korban, tuntutan yang diberikan oleh JPU dalam kasus ini sudah maksimal.
"Dalam pembacaan tuntutan tadi tidak ada hal yang meringankan. Tapi karena ini adalah terdakwa anak, jadi tuntutannya sudah maksimal," ujarnya.
Hal senada dikatakan kuasa hukum korban lainnya yakni Tria Anggraini.
Menurutnya, karena hari ini adalah sidang dengan terdakwa anak, maka tuntutan dari jaksa tersebut sudah sangat maksimal.
"Kalau tadi terdakwanya orang dewasa, mungkin bisa saja lebih dari 10 tahun. Tapi karena ini masih berstatus anak, maka kami merasa tuntutan tersebut sudah sangat maksimal," ujarnya.
Ia menambahkan pada pekan depan pihaknya masih akan mengikuti pledoi atau pembelaan dari pelaku.
"Agenda selanjutnya adalah pembelaan, selanjutnya kita akan menunggu kepustakaan dari hakim terkait putusan bagi kedua terdakwa," beber dia. (Nie)
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Air Mata Dorkas Taidi Berlinang Lihat Reka Ulang Pembunuhan Terhadap Suaminya di Polres Minut |
![]() |
---|
Hasil Reka Ulang Pembunuhan Lansia di Watutumou Minut, Tersangka Lakukan 25 Adegan |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Seorang Lansia di Desa Watutumou Minut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Lansia di Desa Watutumou Minut Versi Tersangka |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan di Watutumou Minut Sulawesi Utara, Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.