Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minut

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Minut Dituntut 10 Tahun Penjara, Ibu Korban: Tak Ada Kata Maaf

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minut, Jumat 28 Juli 2023. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Ibu korban kasus pembunuhan di Minut, Sulawesi Utara bersama kuasa hukum. 

Tuntutan tersebut kemudian dikomentari oleh kuasa hukum korban Husni Towidjojo and Partners. 

Menurut Sofietje Silvana Maramis salah satu kuasa hukum korban, tuntutan yang diberikan oleh JPU dalam kasus ini sudah maksimal. 

"Dalam pembacaan tuntutan tadi tidak ada hal yang meringankan. Tapi karena ini adalah terdakwa anak, jadi tuntutannya sudah maksimal," ujarnya. 

Hal senada dikatakan kuasa hukum korban lainnya yakni Tria Anggraini.

Menurutnya, karena hari ini adalah sidang dengan terdakwa anak, maka tuntutan dari jaksa tersebut sudah sangat maksimal. 

"Kalau tadi terdakwanya orang dewasa, mungkin bisa saja lebih dari 10 tahun. Tapi karena ini masih berstatus anak, maka kami merasa tuntutan tersebut sudah sangat maksimal," ujarnya. 

Ia menambahkan pada pekan depan pihaknya masih akan mengikuti pledoi atau pembelaan dari pelaku. 

"Agenda selanjutnya adalah pembelaan, selanjutnya kita akan menunggu kepustakaan dari hakim terkait putusan bagi kedua terdakwa," beber dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved