Pembunuhan di Minut
Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Seorang Lansia di Desa Watutumou Minut Sulawesi Utara
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Minut," tegas Agung.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Agung Uliana menjelaskan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang lansia di Desa Watutumou, Minut, Sulawesi Utara.
Begitu menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi.
Sesampainya di sana, pelaku dan korban sudah tak di lokasi.
Korban sudah dilarikan ke rumah sakit.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Minut," tegas Agung, Selasa (11/2/2025).

Tersangka saat ini sudah mereka tahan.
"Korban sudah meninggal dunia dan sudah kami lakukan autopsi, karena itu kami masih menunggu hasilnya," ungkap Kasat.
Untuk saat ini pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (3) KUHP.
Pemicunya adalah kesalahpahaman.
Berdasarkan saksi yang diperiksa, korban dipukul sekali di bagian wajah dan kepala hingga mengalami lukas di pelipis dan hidung.
Baca juga: Perintah Trump: Google Ubah Nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika
Baca juga: Korut Siaga setelah Kapal Selam Nuklir AS Berlabuh di Busan Korsel
Saat pelaku kabur, korban terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Air Mata Dorkas Taidi Berlinang Lihat Reka Ulang Pembunuhan Terhadap Suaminya di Polres Minut |
![]() |
---|
Hasil Reka Ulang Pembunuhan Lansia di Watutumou Minut, Tersangka Lakukan 25 Adegan |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Lansia di Desa Watutumou Minut Versi Tersangka |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan di Watutumou Minut Sulawesi Utara, Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembunuhan di Minahasa Utara, Pria Berusia 27 Tahun Warga Maumbi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.