Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minut

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Minut Dituntut 10 Tahun Penjara, Ibu Korban: Tak Ada Kata Maaf

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minut, Jumat 28 Juli 2023. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Ibu korban kasus pembunuhan di Minut, Sulawesi Utara bersama kuasa hukum. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua terdakwa anak yang menjadi pelaku pembunuhan seorang remaja di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, baru saja dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Jumat 28 Juli 2023. 

Usai sidang tersebut, ibu korban yang bernama Olvie Wisye Kalalo mengatakan belum memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Menurutnya, saat ini dirinya mengharapkan kedua terdakwa divonis sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. 

"Kalau harus dimaksimalkan hukumannya, memang harus maksimal. Tapi kalau saya dengar tadi dari JPU sudah menuntut paling maksimal dengan 10 tahun penjara untuk kedua pelaku," ujarnya. 

Namum, ia mengatakan pasca mendengar tuntutan tersebut tak ada kata lega. 

"Kalau ikut mau kami, harusnya darah diganti darah. Tapi karena negara kita negara hukum, maka kita harus taat akan hal ini," ungkapnya. 

"Saya belum memaafkan perbuatan mereka. Saya ini hanya manusia dan bukan malaikat, anak saya pergi dengan cara yang tidak wajar seperti itu, maka tak ada kata maaf," ucapnya lagi. 

Selain itu, Olvie mengatakan bahwa dari keluarga pelaku tidak tulus meminta maaf kepada mereka.

Bahkan dari proses hukum pertama kali kasus ini tak ada yang meminta maaf dari pihak keluarga pelaku. 

"Mereka tidak tulus. Karena selama ini tak ada yang datang, nanti diperintahkan hakim baru ada yang datang ke rumah. Makanya saya bilang mereka tidak tulus," kata dia. 

Terkait dengan putusan yang akan dilakukan pekan depan, Olvie berharap hakim bisa menghukum kedua terdakwa dengan seberat-beratnya. 

"Saya sebagai seorang ibu berharap hakim bisa menghukum kedua terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya, agar mereka bisa merasakan efek jerah," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, terdakwa anak dalam kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial MP (17), yang terjadi di Minahasa Utara, akhir Juni 2023 lalu, menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa anak yang berinisial AP (17) alias Tio dan RP (17) alias Kidek, dituntut oleh JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved