Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minut

Hasil Reka Ulang Pembunuhan Lansia di Watutumou Minut, Tersangka Lakukan 25 Adegan

Peristiwa ini mengakibatkan seorang lelaki usia lanjut almarhum Jhonny Tulengkey (76) meninggal.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
REKA ULANG - Satreskrim Polres Minut Sulut gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan, di Mapolres Minut Kamis 27 Februari 2025. Kejadian pembunuhan di depan Ritel Modern Indomaret depan Telkommas Maumbi Minut, Minggu 9 Februari 2025 malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Di bawah terik sinar matahari, Satreskrim Polres Minut Sulut melaksanakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres Minut, Kamis (27/2/2025).

Reka ulang terhadap peristiwa pembunuhan, yang terjadi di depan ritel modern Indomaret, kompleks Perumahan Telkomas.

Tepatnya di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu 9 Februari 2025 malam.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Asal Gorontalo di Tondano Minahasa Terancam Hukuman Mati

Peristiwa ini mengakibatkan seorang lelaki usia lanjut almarhum Jhonny Tulengkey (76) meninggal.

Pelakunya Adrian Awalo (27) warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minut.

Menariknya saat reka ulang atau rekonstruksi, tersangka rambutnya berbeda dengan ketika melakukan pembunuhan dan tertangkap Minggu (9/2/2025) subuh.

Menggunakan rompi warna orange, bertuliskan nomor 01 satu di dada kiri depan dan tulisan Tahanan Satreskrim Polres Minut proses reka ulang berlangsung dalam 25 adegan.

Pelaksanaan reka ulang atau rekonstruksi ini di pantau langsung Kasatreskrim Polres Minut, Iptu I Kadek Agung Uliana SH MAP.

"Di adegan ke 10 dan 11 pemukulan pelaku ke korban. Pemukulan dengan tangan kiri kena wajah pipinya kiri di bawah," kata Iptu I Kadek Agung Uliana SH MAP, kepada Tribunmanado.co.id, usai reka ulang, Kamis (27/2/2024).

Pasca kejadian itu, menurut keterangan saksi korban sempat anfal tempat kejadian perkara dan ketika dilarikan ke rumah sakit sudah meninggal.

Reka ulang tersebut menghadirkan lima orang saksi mata.

Kasatreskrim menjelaskan, pelaksanaan reka ulang itu untuk memperjelas kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Selain itu, tujuan dari reka adegan ini untuk menguji kesesuaian alat bukti, serta menentukan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memperkuat proses penyidikan perkara.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved