Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan

Cara dan Syarat Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Sampai Rp500 Juta

Program pinjaman yang disediakan BPJamsostek ini terbilang sangat membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah sendiri.

Editor: Alpen Martinus
tribunnews.com
KPR BPJS Ketenagakerjaan 

- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

- Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR

- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Ketentuan mengajukan pinjaman KPR di BPJamsostek

- Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

- Pinjaman KPR diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun

- Pinjaman KPR maksimal Rp 500 juta

- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai

- Bunga pinjaman masimal 5 persen

Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan?

1. Melakukan pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved