BPJS Ketenagakerjaan
Cara dan Syarat Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Sampai Rp500 Juta
Program pinjaman yang disediakan BPJamsostek ini terbilang sangat membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah sendiri.
Pinjaman tersebut, diberikan pemerintah lewat Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Hal ini sesuai dengan aturan undang – undang nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta.
Dengan begitu para peserta JMO dapat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.
Untuk mempermudah akses pinjaman, nantinya BPJamsostek akan bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank RAYA.
Meski aplikasi JMO telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, aplikasi besutan BPJamsostek masih memiliki keterbatasan.
Di mana hanya pengguna ponsel Android saja yang dapat mengakses layanan pinjaman KPR ini.
Untuk mendapatkan pinjaman KPR, ada syarat serta ketentuan yang mesti dipahami oleh peserta, seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat mengajukan pinjaman dana KPR di BPJamsostek:
- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.
- Minimal gaji Rp 3 juta.
- Usia maksimal 55 tahun.
- Lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan terakhir.
- Merupakan peserta aktif BP Jamsostek.
Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ambil 10 Persen Secara Online Lewat HP |
![]() |
---|
Cara Mudah Klaim Dana JHT Secara Online via HP, Maksimal Terima Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Pusat Ketenagakerjaan Inklusif Perbesar Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jangkau Pemilik dan Awak Kapal Ikan di Manado |
![]() |
---|
Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerajaan Via Online, Langsung Masuk Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.