Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS ketenagakerjaan

Cara Mudah Klaim Dana JHT Secara Online via HP, Maksimal Terima Rp 15 Juta

Inovasi layanan digital ini menjadi bagian dari transformasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien, cepat,

BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV
KLAIM JHT - Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile bisa dipilih sebagai salah satu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Cara Mudah Klaim Dana JHT Secara Online via HP, Maksimal Terima Rp 15 Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Klaim JHT Kini Lebih Mudah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan hingga Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang jauh lebih mudah dan cepat.

Mulai Mei 2025, klaim JHT dengan nominal maksimal Rp 15 juta bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin

Inovasi layanan digital ini menjadi bagian dari transformasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien, cepat.

Fitur ini hadir sebagai bagian dari pengembangan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat proses klaim sekaligus meningkatkan kenyamanan peserta.

Cukup menggunakan ponsel, pengajuan klaim JHT bisa diselesaikan dalam hitungan hari, asalkan seluruh syarat terpenuhi.

“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Klaim JHT Bisa Lewat JMO, Tanpa Antre

Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim jaminan hari tua.

Dengan pembaruan terbaru, peserta yang memiliki saldo dana JHT maksimal Rp 15 juta dapat melakukan klaim langsung melalui JMO, tanpa perlu hadir secara fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal. Dengan aplikasi JMO, peserta bisa kerja keras tanpa rasa cemas,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahar H Pandjaitan, dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2025).

Siapa Saja yang Bisa Klaim JHT?

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta dalam kondisi tertentu, antara lain:

  • Memasuki usia pensiun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK)

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa klaim JHT bagi peserta yang resign atau terkena PHK baru dapat dilakukan satu bulan setelah status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.

“Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa manfaat diterima oleh peserta yang sah,” kata Oni.

Syarat Klaim Dana JHT Rp 15 Juta

Sebelum mengajukan klaim, pastikan telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring/slip gaji/ID Card karyawan/bukti kerja lain
  • NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)

Cara Klaim JHT dengan JMO Apps

Berikut ini langkah-langkah klaim JHT dengan JMO apps:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved