Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Selesaikan 2 Sengketa Informasi, KIP Sulawesi Utara Bentuk Majelis Komisi

KIP Sulawesi Utara membentuk MK untuk menyelesaikan dua sengketa informasi. Mereka akan melaksanakan tugas selama proses sidang.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
(Kiri ke kanan) Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Carla Geret, Andre Mongdong, Isman Momintan, Wanda Turangan, dan Maydi Mamangkey.  

“KI Provinsi Sulut akan berupaya untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa oleh pemohon,” jelas Wanda Turangan.

Adapun putusan KI Provinsi Sulut yang nantinya akan ditetapkan apakah berasal dari kesepakatan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi adalah bersifat final dan mengikat. 

Artinya memiliki kekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. 

Sedangkan mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak pemohon dengan termohon melalui bantuan mediator KIP Sulawesi Utara. 

Baca juga: Jems Tuuk Minta Pemprov Sulawesi Utara Antisipasi Bencana Kekeringan

Baca juga: Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan Liar Atau Pungli ke Siswa

Sementara penanganan sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus melalui sidang KI yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved