Sulawesi Utara
Selesaikan 2 Sengketa Informasi, KIP Sulawesi Utara Bentuk Majelis Komisi
KIP Sulawesi Utara membentuk MK untuk menyelesaikan dua sengketa informasi. Mereka akan melaksanakan tugas selama proses sidang.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
“KI Provinsi Sulut akan berupaya untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa oleh pemohon,” jelas Wanda Turangan.
Adapun putusan KI Provinsi Sulut yang nantinya akan ditetapkan apakah berasal dari kesepakatan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi adalah bersifat final dan mengikat.
Artinya memiliki kekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Sedangkan mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak pemohon dengan termohon melalui bantuan mediator KIP Sulawesi Utara.
Baca juga: Jems Tuuk Minta Pemprov Sulawesi Utara Antisipasi Bencana Kekeringan
Baca juga: Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan Liar Atau Pungli ke Siswa
Sementara penanganan sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus melalui sidang KI yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Steven Kandouw hingga Rio Dondokambey, Ini Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol-Parpol Besar di Sulut |
![]() |
---|
Daftar Nama Pengurus IDI Wilayah Sulawesi Utara 2025–2028, Ketua dr John Wantania |
![]() |
---|
DPD PDIP Sulawesi Utara Gelar Rakor di Manado, Ini Kata Olly Dondokambey |
![]() |
---|
Maya Rumantir Cs Temui Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.