Sulawesi Utara
Selesaikan 2 Sengketa Informasi, KIP Sulawesi Utara Bentuk Majelis Komisi
KIP Sulawesi Utara membentuk MK untuk menyelesaikan dua sengketa informasi. Mereka akan melaksanakan tugas selama proses sidang.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara membentuk Majelis Komisi (MK) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat untuk penyelesaian sengketa informasi publik.
Pembentukan MK digelar di ruang sidang Kantor KIP Sulawesi Utara, Selasa (11/7/2023).
Pembentukan MK ini sesuai dengan pelaporan sengketa untuk nomor register 006 dan 007.
Sudah ada dua agenda sidang yang harus diselesaikan oleh KIP Sulawesi Utara dalam waktu dekat ini.
Selain MK, KIP Sulawesi Utara telah membentuk Panitera dan Mediator yang akan bertugas dalam sidang.
Ketua KIP Sulawesi Utara, Andre Mongdong, menjelaskan pembentukan MK ini berdasarkan hasil pleno Komisioner KIP Sulawesi Utara.
MK bekerja sejak ditetapkan hingga masa persidangan di mulai dan penetapan keputusan sidang sengketa.
“Kami berlima akan berusaha menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Andre Mongdong kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (12/7/2023).
Andre Mongdong yang didampingi komisioner lainnya, Maydi Mamangkey, Carla C Geret, Wanda Turangan, dan Isman Momintan menjelaskan, semangat partisipasi masyarakat harus benar-benar diperhatikan.
"Kami beritikad baik merespon laporan publik sehingga telah membentuk MK untuk membuktikan secara bersungguh-sungguh bahwa telah melaksanakan transparansi ke publik dan menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk," kata Andre Mongdong.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 13 Juli 2023: Aries Simpan Luka, Taurus Intuisi Kuat, Gemini Posesif
Baca juga: Foto Anies Baswedan Antar Anak Sekolah di Hari Pertama Pakai Motor, Plat Nomor Tuai Sorotan Warganet
Menurut Carla Geret, agenda sidang perdana akan dilakukan dalam waktu dekat ini setelah pemohon dipanggil, yakni masyarakat dan termohon yaitu badan publik.
“Tentu untuk kelancaran proses persidangan sangat diharapkan kehadiran kedua belah pihak sebagai pemohon dan termohon dalam sidang sengketa setelah sebelumnya disampaikan undangan pemanggilan sidang,” jelas Carla Geret.
Dijelaskan pula oleh Maydi Mamangkey, upaya penyelesaian sengketa informasi ini diterima oleh KIP Sulawesi Ytarat setelah sebelumnya pemohon yakni masyarakat baik perorangan maupun organisasi menyampaikan keberatan kepada badan publik.
“Sengketa informasi diajukan kepada KIP Sulut apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik dalam proses keberatan atau tidak memuaskan pemohon,” tambahnya.
Sementara itu untuk penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Steven Kandouw hingga Rio Dondokambey, Ini Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol-Parpol Besar di Sulut |
![]() |
---|
Daftar Nama Pengurus IDI Wilayah Sulawesi Utara 2025–2028, Ketua dr John Wantania |
![]() |
---|
DPD PDIP Sulawesi Utara Gelar Rakor di Manado, Ini Kata Olly Dondokambey |
![]() |
---|
Maya Rumantir Cs Temui Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.