Sulawesi Utara
Clay Dondokambey Sebut Pemberhentian YM dari THL Pemprov Sulawesi Utara Sudah Sesuai Prosedur
Clay Dondokambey menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan mantan THL Pemprov Sulawesi Utara. Ia memberikan klarifikasi atas tudingan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, mengklarifikasi gugatan Yulia Makangiras (YM) terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang viral di medsos.
Clay Dondokambey angkat bicara untuk meluruskan tudingan yang beredar dan mengemukakan fakta sesungguhnya.
Diketahui, Yulia Rosalini Makangiras bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam gugatan tersebut, Clay Dondokambey menjadi salah satu tergugat.
Clay Dondokambey juga dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Clay Dondokambey membenarkan bahwa Yulia tercatat bekerja sebagai THL Pemprov Sulut pada tahun 2016-2020.
"Tapi pada tahun 2021-2022 yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Yang jelas ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay Dondokambey.
Clay Dondokambey menjelaskan tentang gugatan Yulia mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 7 Tahun 2023.
Ia menuturkan, yang bersangkutan diberikan lembaran petikan SK yang kemudian ditinjau kembali.
“Sebagai tenaga harian lepas, belum seminggu yang bersangkutan bekerja kami kemudian meninjau kembali petikan SK tersebut. Kenapa? Tentunya juga ada alasan, salah satu berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan selama bekerja di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ada alasan mendasar sehingga kami meninjau kembali pemberian SK tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Hari Kedua HUT ke-400 Manado Sulawesi Utara, Panitia Gelar Lomba Tenis Meja dan Bulutangkis
Baca juga: Fitur dan Harga Motor Listrik United di Manado, Jarak Tempuh Sekali Charge hingga 70 Km
Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL.
Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.
"Seorang THL ketika diberikan petikan SK untuk dia benar-benar bekerja dan dinilai kinerjanya dan diberikan pengupahan didahului dengan penandatangan kontrak kerja," katanya.
Clay Dondokambey menuturkan, Pemprov Sulut menghadapi gugatan tersebut dengan pendampingan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
“Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” ungkap Clay Dondokambey.

Demonstrasi Sulawesi Utara Menggugat Bukan Hoaks, Ada 12 Tuntutan |
![]() |
---|
Tanggapan Akademisi Sulut Terkait Demo di Berbagai Daerah: Komunikasi Mandeg, DPR Asyik Sendiri |
![]() |
---|
Ajakan Demo 1 September 2025 di DPRD Sulut Viral, Polisi: Belum Ada Surat Izin yang Diajukan |
![]() |
---|
29 Warga Korban Lakalantas dan Amputasi akan Terima Kaki Palsu Gratis dari Ditlantas Polda Sulut |
![]() |
---|
Kusriadin Terpilih Jadi Ketua Asperindo Sulawesi Utara, Bakal Atur Tarif yang Berpihak ke Konsumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.