Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Clay Dondokambey Sebut Pemberhentian YM dari THL Pemprov Sulawesi Utara Sudah Sesuai Prosedur

Clay Dondokambey menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan mantan THL Pemprov Sulawesi Utara. Ia memberikan klarifikasi atas tudingan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Pemprov Sulawesi Utara
Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, memberikan klarifikasi atas gugatan yang diajukan mantan THL Sulut. 

Clay Dondokambey membantah dengan tegas pernah mengucapkan kata-kata yang bersifat arogan pada penggugat.

"Saya sudah lama berinteraksi dengan wartawan dan Anda bisa menilai sendiri bagaimana pembawaan saya. Seingat saya, saya tidak pernah melontarkan kata-kata seperti itu,” tandasnya.

Kuasa Hukum dari LKBH Korpri, Olce Karamoy, mengatakan tindakan Kepala BKD Sulut sudah benar dan sesuai prosedur. 

“Kalau kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.

Olce Karamoy mengatakan, LKBH Korpri akan memberikan pendampingan hukum pada Clay Dondokambey terkait laporan polisi yang disampaikan YM dan gugatan di Pengadilan Tinggi Manado. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Hari Ini, Sopir Truk Tewas Setelah Tabrak Warung, Sempat Minta Tolong

Baca juga: Waspada Pesan Masuk di WhatsApp Cek Kiriman Barang, Jangan Diklik, Data Anda Akan Dicuri

“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada kaban. Birokrat punya aturan khusus, ASN ada Undang-Undang ASN,” katanya. 

Olce Karamoy membeberkan, pihaknya akan membawa bukti untuk membuktikan bahwa langkah yang diambil Clay Dondokambey sudah sesuai prosedur.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved