Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji 2023

Tak Jadi Kena Pajak, Emas yang Dipakai Jemaah Haji Asal Sulsel Disebut Palsu

Jemaah haji asal Sulsel yang pamer perhiasan emas telah diperiksa Bea Cukai Makassar. Kabarnya, emas yang digunakan adalah imitasi.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Suarnati Daeng Kanang (pakai kacamata) didampingi kerabatnya saat diperiksa Bea Cukai Makassar, Sulawesi Utara, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jemaah haji asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, bernama Suarnati Daeng Kanang, telah diperiksa oleh Bea Cukai Makassar.

Ia menjadi sorotan karena memamerkan perhiasan emas yang digunakan.

Hal itu Suarnati lakukan usai menjalani ibadah haji.

Kabarnya, emas tersebut dibeli di Tanah Suci.

Setelah diperiksa, emas yang digunakan Suarnati dinyatakan palsu atau imitasi.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari.

Baca juga: Penolakan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar Santer Terdengar, PAN Beberkan Reaksi PDIP

Baca juga: Srikandi Sulawesi Utara Petahana Kerja Keras Jaga Kursi di Senayan: Vasung, FER, dan HBL Ketat

Pengujian kadar emas dilakukan Bea Cukai Makassar dengan Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daeng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp (WA), pada Senin (10/7/2023).

Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.

Suarnati Dg Kanang (Pakai Kacamata) didampingi kerabatnya saat
Suarnati Daeng Kanang (pakai kacamata) didampingi kerabatnya saat diperiksa Bea Cukai Makassar, Sulawesi Utara, Senin (10/7/2023).

"Bedasarkan hasil uji dari Pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucap dia.

Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibkan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati.

"Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved