Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji 2023

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Asal Indonesia Ketika Kembali ke Tanah Air

Sebentar lagi jemaah haji asal Indonesia akan pulang ke tanah air. Berikut daftar barang yang dilarang dibawa.

Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Ilustrasi jemaah haj. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai 4 Juli 2023, jemaah haji asal Indonesia pulang secara bertahap.

Kini, mereka tengah bersiap dan mengemasi barang-barang.

Para jemaah haji asal Indonesia ini diminta mematuhi ketentuan barang bawaan ketika kembali ke tanah air.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin.

Pihak Maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan membawa barang jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar.

Tas-tas tersebut harus berlogo maskapai.

"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," ujar Fauzin melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Fauzin mengungkapkan terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa saat penerbangan.

Menurut Fauzin, para jemaah haji Indonesia wajib menaati aturan yang diterapkan oleh maskapai dan otoritas penerbangan Arab Saudi.

Dirinya mengatakan dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing.

Baca juga: Potret Kawasan Niaga 45 Manado Sulawesi Utara, Jadi Tempat Berkumpulnya Warga

Baca juga: Bentrok di Salah Satu Bar di Manado Sulawesi Utara, Seorang Wanita Dipukul Pakai Botol

Koper bagasi bakal diperiksa menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air zamzam.

Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa jemaah haji ke tanah air:

- Barang yang mudah terbakar/meledak

- Senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol

- Cairan melebihi 100 ml

Pelepasan jamaah haji Sulawesi Utara musim haji tahun 1444H / 2023M.
Pelepasan jamaah haji Sulawesi Utara musim haji tahun 1444H / 2023M. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

- Uang lebih dari Rp 100 juta atau SAR25.000

- Air Zamzam

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPIH Ungkap Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Saat Pulang ke Indonesia.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved