Kesehatan
Rupanya Aborsi Sudah Legal di Indonesia, Berikut Daftar Kondisi yang Boleh Gugurkan Kandungan
Aborsi sebenarnya sudah dilegalkan di Indonesia, dengan catatan tertentu. Tindakan ini tetap tak bisa sembarangan dilakukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aborsi menjadi topik yang kembali hangat dibicarakan.
Topik ini terangkat kembali di dunia maya Twitter.
Awalnya, netizen membahas tentang klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Banyak yang berpendapat bahwa aborsi seharusnya dilegalkan di Indonesia agar tak menyuburkan klinik aborsi ilegal.
Padahal, aborsi memang sudah dilegalkan di Indonesia, dengan catatan kondisi tertentu.
Salah satu syarat aborsi adalah kehamilan yang membahayakan, baik untuk ibu maupun janin.
Kedua, korban rudapaksa juga diperbolehkan aborsi.
Hingga Sabtu (8/7/2023) sore, unggahan ini telah menuai lebih dari 138.000 tayangan, 750 suka, dan 70 twit ulang dari pengguna lain.
Lantas, adakah aborsi legal di Indonesia?
Aborsi legal untuk kondisi tertentu
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa aborsi legal untuk kondisi tertentu.
Tindakan aborsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
"Tenaga medis dibolehkan aborsi untuk indikasi medis dan korban perkosaan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Merujuk Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang. Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk kondisi:
Baca juga: Peserta Didik dan Demam Ranking Satu
Baca juga: Astra Isuzu Manado Gelar Program Bingo One Day Deal, Spesial Cashback hingga Pulahan Juta Rupiah
- Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik mengancam nyawa ibu atau janin, menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
- Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Kendati legal untuk dua kondisi tersebut, Nadia menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis tertentu.
"Tidak bisa (semua tenaga kesehatan melakukan aborsi), ada aturan di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) syaratnya," tuturnya.
Adapun aturan yang dimaksud, yakni Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.
Hal serupa berlaku pula untuk fasilitas kesehatan pelayanan aborsi, terdiri dari puskesmas, klinik pratama, klinik utama, dan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
"Kalau tidak ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) setempat disebut ilegal," ungkap Nadia.
Penyebab dan dampak aborsi ilegal

Terpisah, spesialis obstetri dan ginekologi RSIA Anugerah Semarang, Indra Adi Susianto mengatakan, penyebab utama aborsi adalah kebutuhan kontrasepsi yang tidak terpenuhi.
"Dengan lebih dari 40 persen kehamilan yang tidak direncanakan diakibatkan oleh kegagalan penggunaan kontrasepsi atau penggunaan kontrasepsi yang tidak efektif," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Namun, menurut dia, tindakan aborsi telah diatur ketat di Indonesia, serta terbatas hanya pada kasus perkosaan dan kedaruratan medis.
Indra melanjutkan, aborsi legal di Tanah Air harus dilakukan oleh dokter bersertifikat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes.
Setiap pasien juga harus didampingi konselor yang akan memberikan bantuan psikologis sebelum, selama, dan setelah aborsi.
"Serta selama kehamilan, jika pasien memutuskan untuk membatalkan aborsi," ujar Indra.
Dekan Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata ini turut mengungkapkan, secara normatif telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu, dan bertanggung jawab bagi dua kondisi tersebut.
Baca juga: Lirik Lagu Just The Way You Are - Bruno Mars - Terjemahan Bahasa Inggris ke Indonesia
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Religi Berjudul KebesaranMu by ST12
Namun, hingga saat ini, belum terealisasi penunjukan fasilitas kesehatan yang dapat melakukan aborsi aman.
Selain itu, menurut dia, standar khusus kepolisian untuk menangani korban perkosaan pun belum tersedia.
"Termasuk dengan risiko adanya kehamilan, yang tersedia hanya pengaturan tentang adanya ruang pelayanan khusus," kata dia.
Di sisi lain, tindakan aborsi ilegal yang dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan dapat membawa sejumlah dampak bagi wanita, seperti:
- Perdarahan berat
- Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
- Kemandulan

"Kehamilan ektopik atau kehamilan di luar rahim pada kehamilan berikutnya," lanjut Indra.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aborsi Legal di Indonesia, Ketahui Kondisi Orang yang Boleh Gugurkan Kandungan".
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tips Mengatur Pernapasan untuk Mengurangi Rasa Cemas Jelang Momen Penting |
![]() |
---|
Tips Menyimpan Buah dan Sayur Agar Awet, Ada yang Bisa Sampai 1 Tahun |
![]() |
---|
Tips Jaga Kesehatan bagi Pekerja Kantoran yang Sering Duduk di Depan Komputer |
![]() |
---|
5 Tips Membuat Telur Rebus: Jangan Masak Terlalu Lama, Rendam Air Dingin |
![]() |
---|
Daftar Khasiat Air Kelapa Muda Bagi Tubuh, Tetap Perlu Dibatasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.