Manado Sulawesi Utara
Pengamen Badut Ditertibkan, Kasatpol PP Manado Yohanis Waworuntu Sebut Mereka Langgar Perda
Kasatpol PP Manado memberi penjelasan terkait penertiban badut pengamen di beberapa titik di Manado. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, angkat bicara pasca penertiban pengamen badut di jalan raya.
Menurutnya Satpol PP Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Para pelanggar terhadap perda ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan," jelasnya, Kamis (6/7/2023)
Atas dasar penegakan terhadap perda ini, Satpol PP Manado mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.
Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.
Ia mengatakan para badut ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.
"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang. Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.
Yohanis Waworuntu menyebut kegiatan yang dilakukan Satpol PP Manado ini bukan sebuah penertiban, tetapi hanya pemberitahuan atau imbauan untuk tidak lagi mengamen menggunakan kostum badut di jalanan atau persimpangan.
Para badut pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda.
"Apabila masih dilakukan maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban," jelasnya.
Baca juga: 40 Kalimat Ucapan Sambut Orang yang Pulang Haji dari Tanah Suci, Bermakna Serta Penuh Doa
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Kamis 6 Juli 2023, Pusat Kedalaman 8 Km, Info BMKG Guncang di Darat Pontianak
Terkait penanganan para badut atau pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya.
Pengamen Badut Datangi Kantor Satpol PP Manado Pasca Ditertibkan: Bagaimana Keluarga Kami
Puluhan pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala, Rabu (5/7/2023).
Kedatangan mereka untuk mencari solusi pasca penertiban yang dilakukan pada Selasa (6/7/2023).
Salah satu perwakilan para badut Muslimhimba menyayangkan jika mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan.

Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Warga Bitung Rela Jual Motor Demi Bisa Kerja di Kamboja, Janji Beli Mobil Kalau Sudah Gajian |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan 2 Warga Sulawesi yang Hendak ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.