Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pengamen Badut Ditertibkan, Kasatpol PP Manado Yohanis Waworuntu Sebut Mereka Langgar Perda

Kasatpol PP Manado memberi penjelasan terkait penertiban badut pengamen di beberapa titik di Manado. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Manado Yohanis Waworuntu 

“Kalau sudah tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan nasib keluarga kami, anak dan istri,” ujarnya

Dia mengatakan, Profesi Pengamen Badut sudah mempekerjakan orang yang tidak memiliki pekerjaan.

“Banyak ini anak – anak yang di terminal cuma nongkrong – nongkrong sekarang so ba badut, so ada penghasilan. Jadi so berkurang itu kejahatan,” tutupnya.

Terpisah Kepala Bidang SDA SatPol PP Kota Manado Hentje Patimbano mengatakan, sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas tersebut telah melanggar peraturan.

“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP, kami hanya menjalankan Perda,” ujarnya.

Baca juga: Politeknik Negeri Manado Sukses Lakukan 4 Capstone Project Dari Bidang Energi Terbarukan

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pukul 10.00 WIB, Kakek Oleng dan Tewas Mengenaskan Terlindas Ban Truk

Dia pun menegaskan para pengamen badut dihimbau tidak beraktivitas di jalan.

“Jadi sampai saat ini mereka dihimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light,” jelasnya.

Diketahui para pengamen Badut juga mendatangi kantor Dinas Perhubungan Manado, tuntutan mereka serupa yaitu menanyakan nasib mereka.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved