Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Bawaslu Beber Data Pemilih Ganda, Pemilih Baru dan Tidak Dikenal yang Mendesak Diperbaiki KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sedikitnya masih ada 400 ribu data pemilih yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sedikitnya masih ada 400 ribu data pemilih yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sedikitnya masih ada 400 ribu data pemilih yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam temuannya itu, Bawaslu membagi data yang harus diperbaiki itu menjadi 12 kategori, yaitu:

Pemilih ganda, pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak dikenal, pemilih salah penempatan, pemilih anomali, perbaikan elemen data pemilih, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih anggota TNI, dan pemilih anggota polri.

Bawaslu mendorong KPU untuk segera melakukan perbaikan terkait data tersebut.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI.
Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI. (Dok. Handover)

"Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Jika dalam hal perbaikan masih belum bisa melakukan tindak lanjut karena tidak terdapat bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan disarankan oleh Bawaslu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk mendapat bukti dokumen autentik.

Jika saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan setelah dilakukan penetapan DPT terdapat hak pilih warga negara yang dirugikan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan.

"Dalam hal saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan setelah dilakukan penetapan DPT terdapat hak pilih WNI yang dirugikan berdasarkan proses yang tertera dalam ketentuan Pasal 512 UU Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dalam penanganan tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Pemuda GMIM Kumpul di Lolah Tanawangko Ikuti Perkemahan Karya

Baca juga: Sulawesi Utara Tuan Rumah Forum Pertemuan Nasional GPdI, Momen Perkuat Misi Penginjilan

 
Berikut jumlah masing-masing data yang harus diperbaiki oleh KPU dari total 443.313:

1) 109.907 pemilih ganda,
2) 76.650 pemilih meninggal,
3) 53.070 pemilih pindah domisili,
4) 29.907 pemilih baru,
5) 21.894 pemilih tidak dikenal,

6) 19.692 pemilih salah penempatan TPS,
7) 9.849 pemilih anomali,
8) 7.969 perbaikan elemen data pemilih,
9) 3.109 pemilih di bawah umur,
10) 1.838 pemilih bukan penduduk setempat,
11) 964 pemilih anggota TNI, dan
12) 737 pemilih anggota Polri.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2024 usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pada Minggu (2/7/2023) di Kantor KPU RI, Jakarta.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten/kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.

Kemudian, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk rekapitulasi nasional pemilih laki-laki di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 102.218.503 pemilih. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 pemilih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved