Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Terdakwa Korupsi PT Air Manado Dituntut 6 dan 7 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Miscarriage of Justice

Tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado dituntut 6 dan 7 tahun penjara. Miscarriage of justice akan dimasukkan ke pembelaan oleh kuasa hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Alfian Ratu, kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. 

Bahkan, WMD justru meminjamkan Rp 136 miliar kepada PDAM Manado untuk dijadikan modal patungan pembentukan PT Air Manado, ditambah lagi Rp 26,36 miliar untuk biaya operasional.

Dari kerja sama itu, Joko menyebut Pemkot Manado mendapatkan pemasukan sekitar Rp 10 miliar.

Namun, kerja sama harus dihentikan pada 2017 karena perubahan kebijakan di sisi WMD.

Pemkot dan PDAM Manado pun diminta mengembalikan Rp 162 miliar yang dipinjam.

Keberatan dari sisi pemkot akhirnya berujung pada pemangkasan utang menjadi Rp 54 miliar saja.

Namun, penghentian kerja sama justru berujung pada dugaan korupsi.

”Pemkot, PDAM, pemprov, dan pemerintah pusat tidak keluar uang apa pun untuk pengembangan air minum di Manado. Aset-aset PDAM pun tidak ada yang dijual sama sekali, justru diperbaiki. Kalau sekarang kondisinya tidak bagus, itu karena manajemen saat ini,” kata Joko.

Joko mengakui, terdapat klausul soal pengalihan aset PDAM Manado kepada PT Air Manado dalam perjanjian kerja sama.

Namun, hal itu tak pernah terlaksana.

Ia bahkan menyatakan tidak ada satu sertifikat tanah pun yang dialihkan menjadi milik PT Air Manado.

Baca juga: 4 Langkah yang Harus Dilalui Lulusan SMK Sulut untuk Kerja di Jepang dengan Gaji 35 Juta per Bulan

Baca juga: Harga HP iPhone di IBox Akhir Bulan Juni 2023 Makin Murah, Ada iPhone 11, hingga, iPhone 14 Pro Max

”Secara legal formal, tidak ada yang dialihkan. Coba tunjukkan satu sertifikat tanah yang dialihkan kepemilikannya ke PT Air Manado. Pada pelaksanaannya, itu tidak pernah dilakukan, jadi sama saja batal,” katanya.

Di lain pihak, Direktur PDAM Wanua Wenang, Meiky Taliwuna, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlaku.

Kini, PDAM Manado yang memegang pengelolaan air minum di ibu kota Sulut ini berfokus meningkatkan layanan.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved