Korupsi PT Air Manado
3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Jalani Sidang Tuntutan, Pengamat Hukum Ingatkan Hakim Soal Umur
Dosen di Universitas Trinita Manado ini mengatakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pastinya sudah dikaji secara mendalam.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, ikut dikomentari banyak kalangan.
Salah satu komentar datang dari pengamat hukum Firman Mustika.
Dosen di Universitas Trinita Manado ini mengatakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pastinya sudah dikaji secara mendalam.
Karena kalau dilihat dari perspektif hukum dan fakta-fakta, JPU tentunya mengambil kesimpulan bahwa ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Meskipun para penasehat hukum dari para tersangka bersikeras bahwa kasus ini bukan pidana melainkan perdata, tapi semuanya akan dikembalikan ke majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk obejektif melihat fakta di persidangan karena materil yang dilihat harus dibuktikan.
Dalam hal tertentu, hakim juga harus melihat umur dari para terdakwa.
Apalagi saat ini para terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado sudah tua atau uzur.
"Jadi kalau hakim melihat ada perbuatan melawan hukumnya ada, lalu merugikan keuangan negara, lalu para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan undang-undang 31 tahun 1999 Juncto undang-undang 22 tahun 2001, maka harus dikembalikan ke majelis hakim," ungkap Kepala Program Studi Fakultas Hukum di Universitas Trinita Manado tersebut.
Perjalanan kasus
Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.
Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.
Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.
Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.