Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Jalani Sidang Tuntutan, Pengamat Hukum Ingatkan Hakim Soal Umur 

Dosen di Universitas Trinita Manado ini mengatakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pastinya sudah dikaji secara mendalam.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Firman Mustika
Pengamat hukum Sulut Firman Mustika. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, ikut dikomentari banyak kalangan. 

Salah satu komentar datang dari pengamat hukum Firman Mustika.

Dosen di Universitas Trinita Manado ini mengatakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pastinya sudah dikaji secara mendalam. 

Karena kalau dilihat dari perspektif hukum dan fakta-fakta, JPU tentunya mengambil kesimpulan bahwa ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Meskipun para penasehat hukum dari para tersangka bersikeras bahwa kasus ini bukan pidana melainkan perdata, tapi semuanya akan dikembalikan ke majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk obejektif melihat fakta di persidangan karena materil yang dilihat harus dibuktikan. 

Dalam hal tertentu, hakim juga harus melihat umur dari para terdakwa.

Apalagi saat ini para terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado sudah tua atau uzur.

"Jadi kalau hakim melihat ada perbuatan melawan hukumnya ada, lalu merugikan keuangan negara, lalu para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan undang-undang 31 tahun 1999 Juncto undang-undang 22 tahun 2001, maka harus dikembalikan ke majelis hakim," ungkap Kepala Program Studi Fakultas Hukum di Universitas Trinita Manado tersebut.

Perjalanan kasus

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. 

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda. 

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved