Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ponpes Al Zaytun

Pantas Panji Gumilang Tolak Dialog Dengan MUI Soal Ajaran Ponpes Al Zaytun, Ternyata Ada Fatwa Haram

Namun Panji Gumilang menolak beri klarifikasi soal dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Panji Gumilang  dan Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan ramai dibicarakan.

Ia dituding menyebarkan ajaran sesat.

Untuk mengurusnya, Pemprov Jawa Barat  membentuk tim investigasi.

Baca juga: Sosok Anis Khairunnisa Anak Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Mantan Anggota DPRD


Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun ungkap alasan dirinya ogah temui MUI, sakit hati.(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman - Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Panji Gumilang pun dipanggil untuk memberikan semacam klarifikasi atau penjelasan.

namun sayang pada kesempatan tersebut, Panji Gumilang menolak untuk memberikan keterangan kepada MUI.

Memang saat itu dari MUI pun turut hadir.

Ternyata ia punya alasan sendiri sehingga menolak MUI.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Ada 3 Masalah di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Salah Satunya Pidana

Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ungkap alasannya menolak temui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Momen itu terjadi saat Tim Investigasi bentukan Pemprov Jawa Barat bertemu Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 23 Juni 2023.

Dalam pertemuan itu, tim peneliti Ponpes Al Zaytun dari MUI Pusat turut hadir ke Gedung Sate.

Namun Panji Gumilang menolak beri klarifikasi soal dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang Ditentukan 7 Hari Lagi

Ketua tim peneliti Al Zaytun MUI Pusat, Firdaus Syam mengaku heran mengapa Panji Gumilang tidak bersedia berdialog dan berdiskusi dengan MUI Pusat. 

"Kami dari MUI menyatakan sangat menyayangkan, menyesalkan, karena Panji Gumilang tidak bersedia bertemu dengan atau menghindari MUI."

"Kita ketahui bahwa MUI ini adalah lembaga bukan hanya legal, tapi juga kehadirannya itu diakui oleh negara," ujar Firdaus Syam, Jumat (23/6/2023).

Melansir Tribun Jabar, Panji Gumilang sendiri memiliki alasan mengapa tak ingin menerima Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dalam tayangan di channel YouTube Al Zaytun Official, Panji Gumilang menceritakan hal itu.

Awalnya ia menjelaskan bagaimana proses tim investigasi Provinsi Jabar datang ke Al Zaytun memberikan undangan.

Hingga akhirnya Panji Gumilang datang ke Gedung Sate memenuhi undangan tersebut. 

Dalam pertemuan dengan tim investigasi di Gedung Sate, Jumat, 23 Juni 2023, Panji Gumilang mengatakan, tidak boleh ada MUI dalam forum tersebut.

Jika ada, maka ia akan pulang. 

"Ada pertanyaan mengapa (tidak boleh ada MUI), karena MUI telah memvonis sebelum tabayyun, setelah divonis baru akan tabayyun," ujar Panji Gumilang.

Menurutnya, MUI pun telah mengeluarkan fatwa haram terhadap Al Zaytun, sehingga dilarang masuk lingkungan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun. 

"Boleh masuk sini (Al Zaytun) kecuali MUI, kenapa? Harus konsekuen, karena mengharamkan, terus Panji Gumilang komunis, tanpa tabayyun. Dasarnya cuma TikTok," katanya.

Panji Gumilang mengatakan, apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan Ponpes Al Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.

"Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam. Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," ujar Panji Gumilang, Sabtu (24/6/2023) malam.

Kini Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengambil alih proses penyelesaian masalah Ponpes Al Zaytun.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil, diundang dalam rapat terbatas oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam rapat terbatas ini, Ridwan Kamil melaporkan hasil pertemuan Tim Investigasi Pemprov Jabar dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Jadi, kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional," ujar Ridwan Kamil, Senin (26/6/2023).

"Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, kondusivitas sosial," imbuhnya.

Selain pengambilan kewenangan, ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat terbatas di kantor Menko Polhukam, Sabtu, 24 Juni 2023.

Pertama, kata dia, Bareskrim Mabes Polri bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi pidana dan pasal yang mungkin disangkakan.

Kedua, Kementerian Agama (Kemenag) bakal melakukan tindakan hukum administratif terhadap Ponpes pimpinan Panji Gumilang.

"Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA (Madrasah Aliyah), kewenangan dan izinnya ada di Kemenag," katanya.

Ketiga, Pemprov Jabar ditugaskan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi, kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko (Polhukam) seperti apa."

"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insyaallah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," ucap Ridwan Kamil.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved