Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ponpes Al Zaytun

Pantas Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD Lalu Gugat Ridwan Kamil, Ternyata Ini Sebabnya

Setelah gugatan ke Mahfud MD, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat Panji Gumilang.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang cabut gugatan ke Mahfud MD lalu gugat Ridwan Kamil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun berbuntut panjang.

Kini sang pimpinan mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil.

Sebenarnya ia lebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD, namun dicabutnya kembali.

Baca juga: Terungkap Panji Gumilang Disebut Punya 256 Rekening, Ini Sumber Harta Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Kini ia berlanjut ke Ridwan Kamil.

Ada beberapa hal yang membuatnya menggugat Ridwan Kamil.

Penyebabnya, lantaran tak ada alasan mencabut gugatan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Jawaban Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Usai Diperiksa 8 Jam Oleh Bareskrim

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

Baca juga: Keputusan NU dan Muhmmadiyah Jawa Barat Soal Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya, Ada Fatwa Haram

"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.

Gugat Ridwan Kamil

Setelah gugatan ke Mahfud MD, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat Panji Gumilang.

Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada  Ridwan Kamil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved