Ponpes Al Zaytun
Pantas Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD Lalu Gugat Ridwan Kamil, Ternyata Ini Sebabnya
Setelah gugatan ke Mahfud MD, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat Panji Gumilang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun berbuntut panjang.
Kini sang pimpinan mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil.
Sebenarnya ia lebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD, namun dicabutnya kembali.
Baca juga: Terungkap Panji Gumilang Disebut Punya 256 Rekening, Ini Sumber Harta Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Kini ia berlanjut ke Ridwan Kamil.
Ada beberapa hal yang membuatnya menggugat Ridwan Kamil.
Penyebabnya, lantaran tak ada alasan mencabut gugatan.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Jawaban Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Usai Diperiksa 8 Jam Oleh Bareskrim
Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Keputusan NU dan Muhmmadiyah Jawa Barat Soal Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya, Ada Fatwa Haram
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.
Gugat Ridwan Kamil
Setelah gugatan ke Mahfud MD, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat Panji Gumilang.
Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.
Jawaban Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Usai Diperiksa 8 Jam Oleh Bareskrim |
![]() |
---|
Keputusan NU dan Muhmmadiyah Jawa Barat Soal Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya, Ada Fatwa Haram |
![]() |
---|
Pantas Panji Gumilang Tolak Dialog Dengan MUI Soal Ajaran Ponpes Al Zaytun, Ternyata Ada Fatwa Haram |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Ternyata Ada 3 Masalah di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Salah Satunya Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.