Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ponpes Al Zaytun

Akhirnya Terungkap Ternyata Ada 3 Masalah di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Salah Satunya Pidana

Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan adanya tiga permasalahan di Ponpes Al-Zaytun.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan anggota Tim Gabungan Independen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap ada dugaan tiga masalah besar yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud MD menyebut ada tiga permasalahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Demokrat Akui Sudah Lama Dengar Isu Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Simak sosok Mahfud MD berikut ini yang terus menuai sorotan karena berani membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Simak sosok Mahfud MD berikut ini yang terus menuai sorotan karena berani membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Hal ini ia utarakan setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan adanya tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Jawa Barat.

Ketiga masalah itu meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud usai bertemu Ridwan.

Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.

Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya.

Dia menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.

Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved