Polda Sulut
Hakim Pengadilan Negeri Manado Tolak Praperadilan Jeane, Tetap Jadi Tersangka Penipuan Penggelapan
Perlawanan Jeane ini kandas, setelah hakim tunggal Maria M Sitanggang menolak permohonan praperadilan, pada Rabu (21/6/2023).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jeane P, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana arisan ratusan juta rupiah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Praperadilan ini adalah proses untuk menguji langkah penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulut.
Namun perlawanan Jeane ini kandas, setelah hakim tunggal Maria M Sitanggang menolak permohonan praperadilan, pada Rabu (21/6/2023).
"Menyatakan penetapan tersangka dinyatakan sah, dengan pertimbangan di atas maka penetapan tersangka tidak melawan hukum menimbang bahwa oleh karena itu praperadilan pemohon ditolak," ujar Hakim
Dengan demikian proses hukum Jeane berlanjut dan status tersangka tetap melekat.
Menanggapi hal tersebut korban Tirza Bollegraf menyambut baik putusan hakim tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan hakim, dan keadilan harus ditegakkan terus," ujarnya
Dia pun berharap kasus ini harus terus berproses sampai ada putusan hukum yang tetap.
"Kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, cukup saya yang jadi korban jangan ada orang lain, oleh karenanya tersangka harus dihukum supaya ada efek jera," jelasnya.
Berkas Jeane sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulut sejak tanggal 12 Juni 2023 dan sudah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Utara.
Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka.
Kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.
Korban Tirza juga mengungkapkan, sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah Rp 483 juta rupiah.
Tirza juga menyampaikan modus tersangka berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka.
Korban pun percaya padanya dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.