Korupsi Lukas Enembe
Sosok Gerius One Yoman, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua yang Jadi Tersangka Kasus Lukas Enembe
KPK menetapkan Gerius One Yoman (GOY), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 sebagai tersangka.
"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300.000.000," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Gerius One Yoman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Asep mengatakan KPK prihatin adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah dan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat.
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, dalammenerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, untuk memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.