Korupsi Lukas Enembe
Sosok Gerius One Yoman, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua yang Jadi Tersangka Kasus Lukas Enembe
KPK menetapkan Gerius One Yoman (GOY), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok Gerius One Yoman.
Gerius One Yoman merupakan Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua.
Beberapa waktu lalu Gerius One Yoman hadir mememuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat (19/5/2023) lalu.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gerius One Yoman (GOY), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.
Baca juga: Gempa Terkini di Jawa Timur Senin 19 Juni 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
Gerius One Yoman dijerat dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang telah lebih dulu menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya menahan Gerius untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Konstruksi Perkara
Diceritakan, Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono Lakka yaitu PT Tabi Bangun Papua,untuk mengerjakan proyek multiyears.
Tersangka Gerius kemudian bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.
"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata Asep.
"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata Asep.
Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.