Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polri Siapkan 1.800 Personel Siap Bantu KPK
KPK mendapat dukungan dari Kepolisian dalam penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mangkir dua kali
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali.
Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.
Baca juga: Info BMKG, Tapanuli Utara Sumut Diguncang Tiga Kali Gempa Susulan dengan Magnitudo di Atas 5,0
Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari Kepolisian dalam penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mangkir dua kali dalam pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dukungan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022).
Ia menegaskan kesiapannya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk itu, kata dia, Polri telah menyiapkan 1.800 personel di Papua jika nantinya KPK meminta bantuan Polri.
"Terkait kasus Lukas Enembe. Kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua. Dan kami siap untuk membackup apabila KPK meminta," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Listyo juga menegaskan Polri mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi," kata Listyo.
Syok dan Stres
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe kaget ketika tahu dirinya dijadikan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, Ghufron menyebut Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.