Pemilu 2024
Benny Rhamdani: Hanura Sejak Awal tak Persoalkan Sistem Pemilu, Terbuka atau Tertutup Kita Siap
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Benny Rhamdani menanggapi soal putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait sistem pemilu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Benny Rhamdani menanggapi soal putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait sistem pemilu.
Benny menyebut, pihaknya menghormati putusan tersebut, terlebih apa yang menjadi ketetapan MK sifatnya final dan mengikat.
"Kita hormati lah ya, putusan MK itu kan final and binding ya, artinya MK benar-benar mendengarkan apa yg menjadi suara tiap masyarakat," kata Benny saat ditemui awak media Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, sejatinya kata Benny, Hanura tidak mempermasalahkan perihal putusan atau sistem pemilu tersebut.
Kata dia, Hanura siap untuk mengikuti kontestasi Pemilu baik itu secara tertutup ataupun terbuka.
"Sejak awal kan Hanura tidak akan pernah mempersoalkan apakah tertutup atau terbuka, kita menyerahkan kepada proses dan mekanisme hukum di negara ini karena hukum harus dijadikan panglima," kata dia.
"Enggak ada masalah ya, Hanura itu partai yang mau tertutup siap, mau terbuka siap," sambungnya.
Kendati saat ini sudah ditetapkan, maka selanjutnya kata Benny, seluruh pihak harus melaksanakan proses pemilih dengan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Temui Anak yang Jadi Tersangka Pencurian, Bacaleg Golkar Dapil Minut Bitung Ngamuk ke Wartawan
Baca juga: Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto Senang Bertemu Chairil, Minta Sang Bocah Lanjutkan Sekolah
"Putusan MK ya pasti harus dihormati dan jadikan itu hukum atau putusan terbaik bagi bangsa ini," tukas Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Benny Rhamdani Bersimpuh
Partai Hanura Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres
Politikus Partai Hanura
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.