Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa

Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Banding

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Rabu 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh. 

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Sherly Debby Bukara selama empat tahun," ujar Alfi Usup.

Selain itu, hakim juga mewajibkan Sherly Debby Bukara untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

"Apabila denda ini tidak diganti maka terdakwa harus menjalani hukuman kurungan sebesar 3 bulan kurungan," ucap hakim.

Hakim juga menyatakan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 juta.

Apabila terpidana tidak mengganti uang tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa.

Selain itu jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diwajibkan menjalani kurungan pidana selama tiga tahun.

Usai mendengarkan vonis tersebut, terpidana Sherly Debby Bukara langsung menangis.

"Oh Tuhan Yesus. Kuatkan saya," ucapnya dihadapan hakim.

Sekedar informasi, terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa.

Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Terdakwa saat itu diduga melakukan perjalanan dinas dengan membawa kontingen paduan suara Pemkab Minahasa sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia.

Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir sejak 2018 dan ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved