Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa
Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Banding
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Rabu 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sherly Debby Bukara terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata tahun 2016, baru saja divonis empat tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Rabu 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa tersebut tampak menangis.
Ketika ditanyakan soal langkah apa yang akan diambil oleh Sherly pasca putusan tersebut, ia terdengar berdoa.
Kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh memastikan bila pihaknya akan menempuh upaya banding.
"Keputusan sudah kami ambil yang mulia, dan kami memutuskan untuk mengajukan banding," ujar Saleh.
Saat ditemui awak media, Hanafi Saleh dan Santrawan Paparang mengatakan jika alasan mereka mengajukan banding karena vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan.
"Kami sepakat untuk mengajukan banding. Karena putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Saleh.
"Ada beberapa fakta sidang yang dilewatkan oleh hakim. Termasuk dengan tuntutan ganti rugi yang sudah kami jelaskan," katanya lagi.
Ia menegaskan terdakwa Sherly Debby Bukara bukanlah orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Meskipun kliennya adalah seorang kuasa pengguna anggaran (KPA), namun dalam fakta persidangan jika uang tersebut diserahkan ke orang lain.
"Harusnya orang-orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Bukan klien saya," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara, divonis empat tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, dalam sidang korupsi perjalanan dinas Pariwisata ke Rusia ditahun 2016.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Sherly Debby Bukara terbukti bersalah dalam kasus korupsi dizaman pemerintahan Bupati Jantje Wowiling Sajow (JWS) itu.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Sherly Debby Bukara selama empat tahun," ujar Alfi Usup.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Sherly Debby Bukara untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Apabila denda ini tidak diganti maka terdakwa harus menjalani hukuman kurungan sebesar 3 bulan kurungan," ucap hakim.
Hakim juga menyatakan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 juta.
Apabila terpidana tidak mengganti uang tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa.
Selain itu jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diwajibkan menjalani kurungan pidana selama tiga tahun.
Usai mendengarkan vonis tersebut, terpidana Sherly Debby Bukara langsung menangis.
"Oh Tuhan Yesus. Kuatkan saya," ucapnya dihadapan hakim.
Sekedar informasi, terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa.
Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Terdakwa saat itu diduga melakukan perjalanan dinas dengan membawa kontingen paduan suara Pemkab Minahasa sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia.
Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir sejak 2018 dan ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sulawesi Utara Malah tak Ditahan |
![]() |
---|
Berikut Vonis Sherly Debby Bukara Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata Minahasa 2016 |
![]() |
---|
Nama Anak Eks Bupati Minahasa Disebut di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata 2016, Perannya |
![]() |
---|
Anak Mantan Bupati Minahasa Disebut Terima Uang di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Breaking News: Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.