Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa

Breaking News: Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara

Sherly Debby Bukara divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi perjalanan Dinas Pariwisata ke Rusia di tahun 2016.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi perjalanan Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara divonis empat tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Usup, dalam sidang korupsi perjalanan Dinas Pariwisata Minahasa ke Rusia di tahun 2016. 

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Sherly Debby Bukara terbukti bersalah dalam kasus korupsi di zaman pemerintahan Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow (JWS) itu. 

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Sherly Debby Bukara selama empat tahun," ujar Alfi Usup. 

Selain itu, hakim juga mewajibkan Sherly Debby Bukara untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. 

"Apabila denda ini tidak diganti maka terdakwa harus menjalani hukuman kurungan sebesar 3 bulan kurungan," ucap hakim. 

Hakim juga menyatakan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 juta. 

Apabila terpidana tidak mengganti uang tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa. 

Selain itu jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diwajibkan menjalani kurungan pidana selama tiga tahun. 

Usai mendengarkan vonis tersebut, terpidana Sherly Debby Bukara langsung menangis. 

Baca juga: Prof Ralph Kairupan Pimpin Senat Akademik Unsrat Manado Sulawesi Utara Periode 2023-2027

Baca juga: KPU Bolmut Sulawesi Utara Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Badan Adhoc

"Oh Tuhan Yesus. Kuatkan saya," ucapnya di hadapan hakim. 

Sherly Debby Bukara Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dugaan perjalanan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pingkan dan Azhalea, diketahui jika perjalanan dinas untuk grup musik asal Minahasa ke negara Rusia ini harusnya tidak bisa menggunakan APBD. 

Selain itu, JPU juga mengatakan bila dalam perjalanan dinas tersebut tuntutan ganti rugi (TGR), yang diajukan oleh BPK belum dikembalikan oleh terdakwa. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved