Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa

Anak Mantan Bupati Minahasa Disebut Terima Uang di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata

Sherly Debby Bukara juga mengatakan uang dari perjalanan ke Rusia tetap sebagian besar diserahkan ke Nicky Sajow.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang korupsi perjalanan dinas pariwisata Kabupaten Minahasa. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Putra dari mendiang Jantje Wowiling Sajow (JWS) mantan Bupati Minahasa, disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas Pariwisata tahun 2016.

Putra dari JWS yang bernama Nicky Sajow ini disebut ikut menerima uang dari perjalanan grup musik asal Minahasa ke negara Rusia.

Hal ini terungkap saat ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup membacakan kembali garis-garis besar dari kasus korupsi perjalanan dinas Pariwisata tahun 2016, Rabu 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Nah, salah satu fakta sidang yang dibacakan, terdengar bahwa terdakwa Sherly Debby Bukara sempat menyerahkan uang dari perjalanan grup musik tersebut kepada Nicky Sajow.

Bahkan, Sherly Debby Bukara juga mengatakan uang dari perjalanan ke Rusia tetap sebagian besar diserahkan ke Nicky Sajow.

Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) Ariel Pasangkin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Minahasa.

"Ini kan kasus dari Polres Minahasa. Jadi kami akan koordinasi dulu terkait beberapa fakta sidang tersebut," ucapnya.

"Salah satu yang akan kami koordinasikan tentunya soal anak dari mantan Bupati tersebut," katanya lagi.

Hal senada diungkapkan oleh Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh yang adalah kuasa hukum dari terpidana Sherly Debby Bukara.

Menurutnya Polres Minahasa tak boleh tutup mata terkait aliran uang yang terungkap di persidangan.

"Ini fakta sidang yang harus ditindaklanjuti. Karena kita tahu bahwa ada orang lain yang terima uang dalam kasus ini," ujar Santrawan Paparang.

Paparang mengatakan penegakan hukum harus berlaku pada siapa saja.

"Jangan karena yang bersangkutan anak mantan Bupati lalu kebal akan hukum. Itu tidak boleh, intinya Polres Minahasa harus tegas," ungkapnya.

Sherly Debby Bukara Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara, divonis empat tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved