Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa

Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Banding

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Rabu 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sherly Debby Bukara terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas di Dinas Pariwisata tahun 2016, baru saja divonis empat tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Rabu 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa tersebut tampak menangis.

Ketika ditanyakan soal langkah apa yang akan diambil oleh Sherly pasca putusan tersebut, ia terdengar berdoa.

Kuasa hukum Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh memastikan bila pihaknya akan menempuh upaya banding.

"Keputusan sudah kami ambil yang mulia, dan kami memutuskan untuk mengajukan banding," ujar Saleh.

Saat ditemui awak media, Hanafi Saleh dan Santrawan Paparang mengatakan jika alasan mereka mengajukan banding karena vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan.

"Kami sepakat untuk mengajukan banding. Karena putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Saleh.

"Ada beberapa fakta sidang yang dilewatkan oleh hakim. Termasuk dengan tuntutan ganti rugi yang sudah kami jelaskan," katanya lagi.

Ia menegaskan terdakwa Sherly Debby Bukara bukanlah orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Meskipun kliennya adalah seorang kuasa pengguna anggaran (KPA), namun dalam fakta persidangan jika uang tersebut diserahkan ke orang lain.

"Harusnya orang-orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Bukan klien saya," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata di Kabupaten Minahasa bernama Sherly Debby Bukara, divonis empat tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, dalam sidang korupsi perjalanan dinas Pariwisata ke Rusia ditahun 2016.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Sherly Debby Bukara terbukti bersalah dalam kasus korupsi dizaman pemerintahan Bupati Jantje Wowiling Sajow (JWS) itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved