Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Berkas Kasus Penipuan Dana Ratusan Juta Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan

Berkas Jeane sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulut, sejak tanggal 12 Juni 2023 dan sudah ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Jeane Posumah Tersangka Kasus Penipuan saat berada di Kejaksaan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan dana arisan ratusan juta rupiah yang menjerat Jeane Posumah Warga Minahasa, dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan, Selasa (13/6/2023).

Berkas Jeane sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulut, sejak tanggal 12 Juni 2023 dan sudah ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut Jeffry P Maukar.

Dari pantauan Tribun Manado, Jeane diantar langsung oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg).

Dia memakai kaos warna merah muda, dan celana hitam dan didampingi oleh kuasa hukum Stenly Lontoh

Jeane pun tidak memberikan keterangan apapun terkait kejadian yang dialaminya, sesekali dia memberikan senyuman kepada awak media.

Terpisah Penyidik Aiptu Gansalangi yang mengantar Jeane Posumah sudah membenarkanya.

"Iya berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu korban Tirza Bollegraf menanggapi positif langkah cepat pelimpahan berkas perkara ini.

"Saya mengapresiasi Polda Sulawesi Utara, atas apa yang sudah dilakukan, karena memang tersangka sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada saya," jelasnya 

Dia pun berharap agar kasus ini tetap terus bergulir sampai tahap persidangan.

"Itu harapan saya, cukup saya menjadi korban, jangan ada orang-orang lain yang menjadi seperti saya," jelasnya.

Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka.

Kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Tirza juga mengungkapkan bahwa sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah. 

Tirza juga menyampaikan modus terduga pelaku berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved