Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Penyalagunaan BBM dan Gratifikasi

Kabar terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan BBM dan gratifikasi oleh Polda Sumut.

Editor: Frandi Piring
TribunMedan.com/Fredy Santoso
Berita Terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Penyalagunaan BBM dan Gratifikasi. 

Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.

AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana

"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian. Namun, prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tutur Yos.

Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Pamer Moge dan Rubicon, LHKPN Hanya Rp 467 Juta
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Pamer Moge dan Rubicon, LHKPN Hanya Rp 467 Juta (Kolase foto Istimewa/TribunMedan.com)

Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Belakangan terjadi penganiayaan terhadap Ken.

Achiruddin berada di lokasi kejadian tidak melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Baca juga: Kabar Terbaru Achiruddin Hasibuan di dalam Penjara, Mengaku Tak Diberi Makan Polda SumutArtikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved