AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Penyalagunaan BBM dan Gratifikasi
Kabar terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan BBM dan gratifikasi oleh Polda Sumut.
Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana
"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian. Namun, prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tutur Yos.

Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Belakangan terjadi penganiayaan terhadap Ken.
Achiruddin berada di lokasi kejadian tidak melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Baca juga: Kabar Terbaru Achiruddin Hasibuan di dalam Penjara, Mengaku Tak Diberi Makan Polda SumutArtikel ini telah tayang di Kompas.com
Polda Sumut Temukan Bukti Korupsi AKBP Achiruddin Hasibuan, KPK Batal Klarifikasi LHKPN |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Bantah Pernyataan Saksi saat Rekonstruksi: Kau Jangan Ngarang-ngarang . . |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Marah Saksi saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Punya Bisnis BBM Oplosan, Gudang Tempat Olahnya Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Terungkap Fakta, Moge Harley Davidson yang Dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Bodong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.