Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Penyalagunaan BBM dan Gratifikasi

Kabar terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan BBM dan gratifikasi oleh Polda Sumut.

Editor: Frandi Piring
TribunMedan.com/Fredy Santoso
Berita Terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Penyalagunaan BBM dan Gratifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penyalagunaan BBM oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Polda Sumut menetapakan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi untuk menjaga gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.

Diketahui, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir AKBP ini juga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Diberitakan Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, Achiruddin sudah menjadi tersangka sejak Jumat (9/6/2023). 

"Sudah, kemarin Jumat ditetapkan tersangka," kata Teddy, Senin (12/6/2023) malam, seperti dilansir Antara.

Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Polisi juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan dalam kasus yang melibatkan perwira polisi tersebut.

Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan ditahan setelah menjadi tersangka dugaan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Viral penemuan gudang solar oplosan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga menjadi sumber kekayaan.
Viral penemuan gudang solar oplosan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga menjadi sumber kekayaan. (Tribun Medan/ Fredy Santoso/ KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Baca juga: Viral Penemuan Gudang Solar Oplosan di Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Diduga Jadi Sumber Kekayaan

Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara Achiruddin  dalam perkara penganiayaan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya

yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan.

Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.

AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana

"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian. Namun, prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tutur Yos.

Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Pamer Moge dan Rubicon, LHKPN Hanya Rp 467 Juta
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Pamer Moge dan Rubicon, LHKPN Hanya Rp 467 Juta (Kolase foto Istimewa/TribunMedan.com)

Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Belakangan terjadi penganiayaan terhadap Ken.

Achiruddin berada di lokasi kejadian tidak melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Baca juga: Kabar Terbaru Achiruddin Hasibuan di dalam Penjara, Mengaku Tak Diberi Makan Polda SumutArtikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved