AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Penyalagunaan BBM dan Gratifikasi
Kabar terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan BBM dan gratifikasi oleh Polda Sumut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penyalagunaan BBM oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Polda Sumut menetapakan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi untuk menjaga gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.
Diketahui, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir AKBP ini juga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Diberitakan Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, Achiruddin sudah menjadi tersangka sejak Jumat (9/6/2023).
"Sudah, kemarin Jumat ditetapkan tersangka," kata Teddy, Senin (12/6/2023) malam, seperti dilansir Antara.
Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Polisi juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan dalam kasus yang melibatkan perwira polisi tersebut.
Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan ditahan setelah menjadi tersangka dugaan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca juga: Viral Penemuan Gudang Solar Oplosan di Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Diduga Jadi Sumber Kekayaan
Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara Achiruddin dalam perkara penganiayaan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya
yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan.
Polda Sumut Temukan Bukti Korupsi AKBP Achiruddin Hasibuan, KPK Batal Klarifikasi LHKPN |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Bantah Pernyataan Saksi saat Rekonstruksi: Kau Jangan Ngarang-ngarang . . |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Marah Saksi saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Punya Bisnis BBM Oplosan, Gudang Tempat Olahnya Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Terungkap Fakta, Moge Harley Davidson yang Dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Bodong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.